Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjamin tata kelola efektif dan akuntabel dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Adapun pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan mandat dari perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tidak ada komentar