Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian BBM) akan membahas ulang aturan soal bea cukai untuk etanol, termasuk kaitannya sebagai campuran ke bahan bakar minyak (BBM). Pembahasan lanjutan akan dilakukan dengan Kementerian Perindustrian terkait izin usaha industrinya.
"Ini sudah kita bahas dengan Kementerian Perindustrian, tinggal pembahasan ulang dengan Kementerian Perindustrian," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, usai Green Energy Summit 2025, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Tidak ada komentar