Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menegaskan kebakaran hanya melibatkan kantor Biro Humas ATR/BPN. Hal itu tidak melibatkan dokumen-dokumen penting terkait sengketa tanah antara lain surat tanah dan dokumen teknis lainnya.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis seperti dikutip dari Antara, Senin (10/2/2025).
Tidak ada komentar