Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur

Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Regulasi ini mengatur penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia atas dasar kesepakatan dari INSA dan Assosiasi Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya