Strategi TikTok Tetap Eksis di Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Begini Ceritanya
- hari ini, 07.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Regulasi ini mengatur penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia atas dasar kesepakatan dari INSA dan Assosiasi Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Tidak ada komentar