Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Keputusan ini berlaku efektif selama masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025. Tujuan utama penurunan fuel surcharge ini adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama periode Nataru.
Tidak ada komentar