Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat kelas menengah dan sektor properti nasional. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti.
Keputusan krusial ini memperpanjang insentif yang awalnya hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, kini diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027.
Tidak ada komentar