Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional menjelang periode liburan akhir tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya