Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, mengakui hingga saat ini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dikutip dari laman Ditjen Hubud, Minggu (23/3/2025).
Tidak ada komentar