Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengecek ke Pasar Mangga Dua usai masuk daftar pantauan prioritas dan tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan pada 2024 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dari hasil pengecekan, Kemendag menemukan barang bajakan di Pasar Mangga Dua melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Tidak ada komentar