Kelola Terminal Energi, PET Terapkan Aturan TKDN dan Serap Pekerja Lokal

Kelola Terminal Energi, PET Terapkan Aturan TKDN dan Serap Pekerja Lokal

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak perusahaan dari PT Pertamina International Shipping (PIS), mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkomitmen menerapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengelolaan terminal energi.

PET menerapkan aturan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam penerapan TKDN, sebagaimana ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya