Kapan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit? Ini kata OJK

Kapan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit? Ini kata OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) agar segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menilai kendaraan berbasis listrik ini memiliki risiko berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Sehingga tarif premi-nya harus disesuaikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya