Liputan6.com, Jakarta - PT Pilarmas Investindo Sekuritas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) pada 2 Oktober 2025 akan berdampak terhadap emiten BUMN di pasar modal.
DPR resmi mengesahkan RUU BUMN menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026. DPR menekankan kalau BUMN berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola sumber daya strategis negara sehingga harus terus bertransformasi menjadi perusahaan yang tidak hanya profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar