KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti

KAI Seret Pelaku Vandalisme KRL ke Jalur Hukum, Penjara 3 Tahun Menanti

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) alias KAI Commuter mengecam tindak vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja, dimana salah satunya merupakan Warga Negara Asing yang terjadi pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya