KAI Commuter Tegas Larang Aktivitas di Jalur Rel KA, Denda Rp 15 Juta Menanti

KAI Commuter Tegas Larang Aktivitas di Jalur Rel KA, Denda Rp 15 Juta Menanti

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter, tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api dan area stasiun. Dengan pengecualian, habya untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

Lantaran, aktivitas-aktivitas lainnya di sepanjang jalur kereta api dan area stasiun, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan kenyamanan pengguna.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya