2 Konfederasi Serikat Buruh Acungi Jempol Prestasi Arsjad Rasjid 5 Tahun di Kadin
- kemarin, 22.13
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025, Menteri Koperasi RI telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK yakni:
Tidak ada komentar