Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia menyambut baik penunjukan pejabat setingkat Asisten Gubernur yang diusulkan menjadi Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 di masing-masing bank, 3 Pejabat setingkat Asisten Gubernur Bank Indonesia telah diputuskan:
Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Tidak ada komentar