Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (LPG) yang tidak memiliki timbangan akan dikenakan sanksi. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi penyaluran gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahlil, saat ditemui di sela pelepasan Mudik Gratis Sektor ESDM di Jakarta pada Kamis, menyoroti keluhan masyarakat mengenai berat LPG yang sering tidak sesuai dengan standar.
Tidak ada komentar