Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Ini Update soal Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak tidak sama pasca-implementasi Coretax DJP

DJP menyatakan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya