Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat.

Ketentuan ini diatur dalam Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya