Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan ada Perpres No.21/2023 itu, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
Tidak ada komentar