Liputan6.com, Jakarta Mulai periode April 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan perubahan dalam skema rilis data ekspor dan impor. Jika sebelumnya data perdagangan luar negeri ini biasanya diumumkan setiap pertengahan bulan sekitar tanggal 15, kini masyarakat bisa mengaksesnya lebih awal, yakni di awal bulan berikutnya.
Perubahan ini akan berlaku pertama kali untuk data bulan April 2025. Artinya, alih-alih dirilis pada 15 Mei dengan status data sementara, informasi ekspor-impor April baru akan diumumkan pada 2 Juni 2025. Jadwal ini memberi waktu sekitar 30 hingga 31 hari bagi BPS untuk menyajikan data yang lebih matang dan final.
Tidak ada komentar