Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi fraud (kerugian) sebesar Rp 294,77 miliar dan berpotensi kerugian Rp 164,83 miliar pada PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan Perseroan yakni PT IGM. Temuan tersebut dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023.
BPK menemukan bahwa Indofarma dan anak usahanya menjalankan sejumlah aktivitas yang tidak sesuai dengan seharusnya. Aktivitas yang merugikan dan potensi kerugian tersebut adalah transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online (pinjol), penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction dan permasalahan lainnya dengan jumlah yang melebihi ketentuan.
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Tidak ada komentar