Luhut soal Makan Bergizi Gratis: Anak-Anak Senang, Ekonomi Desa Menggeliat
- hari ini, 12.41
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling untuk 13 jenis barang. Untuk diketahui, Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan kilat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, layanan kilat untuk impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024. Sebelum aturan tersebut diberlakukan, terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, namun belum mendapat fasilitas rush handling.
Tidak ada komentar