Harga Minyak Dunia Anjlok, Imbas Serangan Israel ke Iran?
- hari ini, 08.36
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Tidak ada komentar