Gojek Ubah Skema Bagi Hasil, Pendapatan Driver Melonjak

Gojek Ubah Skema Bagi Hasil, Pendapatan Driver Melonjak

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menegaskan, dukungan penuh perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 terkait ekosistem transportasi online. Salah satu langkah besar yang diambil Gojek adalah mengubah skema pembagian hasil layanan GoRide, di mana 92 persen pendapatan perjalanan kini menjadi hak mitra pengemudi.

"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan go-ride akan menjadi hak pengemudi,” kata Hans dalam Konferensi Pers di kantor Gojek, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya