Gawat, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun Sejak 2017

Gawat, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun Sejak 2017

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tingkat perputaran uang pada praktik judi online ini mencapai Rp 600 triliun hingga kuartal I-2024.

Jumlah perputaran uang ini terdata sejak 2017. PPATK telah memetakan jumlah perputaran dana yang meningkat setiap tahunnya hingga awal 2024. Pada 2017, terdata perputaran uang sebesar Rp 2 triliun, kemudian meningkat sangat pesat menjadi Rp 327 triliun pada 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya