Tengok Inovasi dan Strategi Holding Ultra Mikro (UMi) Dukung UMKM Indonesia
- kemarin, 20.52
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pedagang pasar dan warung kelontong menolak tegas aturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menilai, larangan penjualan rokok dalam bentuk zonasi itu akan sangat berdampak kepada para pedagang kecil. Sebab, omzet mereka sangat tergantung dari pendapatan harian.
Tidak ada komentar