Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan stimulus berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP), serta guru honorer. Pemberian BSU dan 5 paket insentif lainnya akan dimulai per Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada sekelompok masyarakat, seperti bantuan uang tunai Rp 600.000 per orang kepada pekerja di masa pandemi Covid-19.
Tidak ada komentar