Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut ada kompensasi yang perlu dibayar PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait permintaan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Sebelumnya, Freeport Indonesia dikabarkan meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga akhir 2024.
Diketahui, izin yang dikantongi PTFI untuk ekspor tersebut berlaku hingga Mei 2024, tahun depan. Pengajuan perpanjangan izin sendiri menimbang operasional dari Smelter Manyar yang dimulai pertengahan tahun depan.
Tidak ada komentar