Ekspor Udang ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Radioaktif

Ekspor Udang ke AS Wajib Bersertifikat Bebas Radioaktif

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan peringatan impor atau import alert dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya