Liputan6.com, Jakarta - Eksportir minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) wajib melaporkan transaksi ekspor-nya ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026. Lantas, apa pembeli dari luar negeri terpangaruh dengan mekanisme bari ini?
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengakui, belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme ekspor CPO. Saat ini hanya ada tambahan dokumen yang disetorkan ke DSI.
Tidak ada komentar