DPR: Regulasi Tembakau Indonesia Jangan Disamakan dengan Negara Lain

DPR: Regulasi Tembakau Indonesia Jangan Disamakan dengan Negara Lain

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kondisi industri tembakau sebagai komoditas yang telah menjadi budaya terbesar di Indonesia.

Anggota Komisi IX Fraksi Partai Golkar DPR RI Yahya Zaini yang mengatakan bahwa pengaturan terkait tembakau semestinya tetap diberikan ruang hidup dan pengaturannya tidak boleh terlalu ketat. Yahya menegaskan kembali tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib yang bergantung pada komoditas ini, berbeda dengan negara lainnya yang telah meratifikasi FCTC.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya