Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, sistem administrasi layanan perpajakan Coretax bisa terbebas dari kesalahan sistem alias bug pada Juli 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menampik, layanan Coretax sejauh ini masih terus memunculkan masalah fungsi yang menyulitkan para wajib pajak.
Tidak ada komentar