Maruarar Sirait Mau Bagi-Bagi Rumah dari Tanah Sitaan Koruptor
- kemarin, 21.30
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Direktorat Peraturan Perpajakan II Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan sidang perkara atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak PT X di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Surakarta pada Senin, (1/7/2024).
"Hasil ini menjadi afirmasi bahwa prosedur yang dijalankan oleh DJP dalam melakukan proses penegakan hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga memperkuat posisi DJP dalam upayanya meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Kamis (4/7/2024).
Tidak ada komentar