Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan gaji Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) tahun 2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta..
Dikutip dari ANTARA, Minggu (4/5/2025), besaran gaji PPSU sekitar Rp5.396.791 per bulan, atau dibulatkan menjadi sekitar Rp5,4 juta.
Tidak ada komentar