Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Catat Tanggal Berlaku

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Catat Tanggal Berlaku

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya