Liputan6.com, Jakarta Pada Desember 2024, terdapat satu tanggal merah libur nasional. Libur tanggal merah tersebut jatuh pada Rabu 25 Desember 2024 dalam rangka memperingati Hari Raya Natal. Selain itu, juga ada cuti bersama pada Desember 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Tidak ada komentar