Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Tidak ada komentar