Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak

Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan pelaksana Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya