Tren Keuangan Anak Muda dan Tantangannya di Era Digital, BRI Hadirkan Solusi untuk Hindari...
- hari ini, 14.15
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah meminta bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak.
"Dapat kami informasikan bahwa kalau dalam jumlah pemblokiran yang diminta oleh OJK kepada bank-bank sekarang sudah mencapai angka 8.000 rekening kira-kira terkait dengan perjudian daring. Ini termasuk rekening penampungan dana judi daring yang tersebar di berbagai bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/10/2024).
Tidak ada komentar