Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total utang masyarakat Indonesia yang tercatat melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan PayLater, mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 22,78 triliun pada Maret 2025.
Dalam upaya mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul akibat penggunaan layanan ini, OJK melakukan penyesuaian peraturan yang membatasi usia minimal pengguna BNPL.
Tidak ada komentar