Catat, Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Catat, Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya