Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi kepadatan di sejumlah titik krusial di Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43.
Tidak ada komentar