Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria di tahun 2025. BSU ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat ketidakpastian ekonomi global dan dampak lanjutan dari pandemi.
Agar bantuan dapat diterima, penerima BSU diwajibkan memperbarui data rekening bank, terutama rekening dari bank-bank Himbara. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara pencairan BSU, kriteria penerima, serta proses verifikasi yang harus dilalui.
Tidak ada komentar