Cara Hitung THR 2025 Buat Karyawan Lama dan Karyawan Baru

Cara Hitung THR 2025 Buat Karyawan Lama dan Karyawan Baru

Liputan6.com, Jakarta - Pementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) rencananya akan merilis aturan atau Surat Edaran (SE) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para pekerja pada awal tahun ini. Namun hal ini ditangguhkan karena pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang sedang melanda beberapa wilayah di Jabodetabek.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait SE Tunjangan Hari Raya sebenarnya telah rampung. Namun, pihaknya menilai bahwa menyampaikan pengumuman di tengah situasi bencana alam kurang tepat secara etika.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya