Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023

Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan sikap partai dan serikat buruh terkait penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2025.

Said menuturkan sikap resmi partai buruh mematuhi semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 21 norma hukum atau 21 pasal di dalam UU Cipta Kerja oleh MK sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum kecuali dimaknai lain.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya