Liputan6.com, Jakarta Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal.
Gugatan terhadap PHK Sritex ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum atas kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar