Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan, termasuk Posko THR Karyawan Sritex dan karyawan lain yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal berpendapat jika sudah memasuki bulan Ramadhan terjadi PHK maka perusahaan tetap berkewajiban membayar THR.
Tidak ada komentar