Bunga Subsidi KPR Program 3 Juta Rumah Ditetapkan 5,5% hingga 10%

Bunga Subsidi KPR Program 3 Juta Rumah Ditetapkan 5,5% hingga 10%

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang menanti keringanan dalam pembiayaan rumah melalui program pemerintah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya