Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang menanti keringanan dalam pembiayaan rumah melalui program pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025.
Tidak ada komentar