Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran data usai merampungkan survei biaya hidup (SBH) Tahun 2022. Salah satu capaiannya adalah cakupan penghitungan inflasi yang lebih luas, hingga ke 38 provinsi.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan saat ini BPS menghitung tingkat inflasi mengacu pada sebaran di 34 provinsi. Setelah hadirnya SBH 2022, penghitungan inflasi akan diperluas ke 38 provinsi menyusul adanya provinsi baru di Pulau Papua. Rencananya, hal ini mulai diterapkan pada 2024.
Tidak ada komentar